KEJAM SulSel Minta Dinas Lingkungan Hidup Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Panca Digital Solution
LUWU TIMUR, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel gelar aksi terkait pencemaran lingkungan di kabupaten luwu timur Sulawesi selatan tepatnya di Desa Harapan Wilayah Pesisir Lampia dipimpin oleh Azhari Hamid Selaku Jenderal lapangan , Senin 15/08/2022.
Aksi tersebut akibat hadirnya penambangan yang dilakukan oleh PT.PANCA DIGITAL SOLUTION (PDS) dimana mengakibatkan pencemaran dan kerusakan ekosistem lingkungan yang sangat merugikan masyarakat setempat khususnya para nelayan yang mencari rejeki di seputaran pesisir pantai laut lampia .
Dalam aksi yang digelar mendesak D
dinasingkungan hidup Sul-Sel agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT.Panca Digital Solution, karena telah menggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 angka 14 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup aktivitas yang dilakukan oleh PT. Panca Digital Solution sangat merugikan masyarakat akibat penumpukan sedimen dan perubahan warna laut menjadi merah pada pesisir laut lampia karena material yang berasal dari Stockpile Laterite Besi.
Maka kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Desa Harapan Wilayah Pesisir Lampia kabupaten luwu timur Sulawesi selatan yang terkena dampak pencemaran lingkungan saat ini, dan kami berharap pihak pemerintah yang terlibat tidak menutup mata dalam hal ini, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Bahwa sangat jelas amanat dari Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 53 Dan Pasal 54 untuk melakukan restorasi dan rehabilisasi terhadap lingkungan. Apabila tetap melakukan pembiaran merupakan bagian dari tindak pidana.
Perlu kita sadari bersama tindakan pembiaran seperti ini salah satu bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai lingkungan dan lebih parahnya lagi pembiaran seperti ini salah satu bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling nyata sebab berapa banyak masyarakat yang mencari kelangsungan hidup di area tersebut.
PT. Panca Digital Solution (PDS) juga Diduga kuat, telah menyalahi Izin Usaha Pertambangannya (IUP) kerena PT. Panca Digital Solution memiliki Izin Laterial Besi Justru malah mengirim Ore Nikel ke salah satu Kabupaten yang berada di Selawesi Selatan yaitu Kabupaten Bantaeng, dan Parahnya Lagi Pelanggaran tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai sekarang. Maka sudah jelas PT. Panca Digital Solution (PDS) telah melanggar tindak pidana yang berujung merugikan Negara, karena Apa yang dilakukan PT. PDS tidak sesuai Izin Usaha Pertambangan yang dikantoi PT. Panca Digital Solution.
Maka dari itu Kejam Sulsel Mendesak DPRD Sul-Sel dalam hal ini komisi D untuk melaksanakan RDP Bersama PT. Panca Digital Solution dan masyarakat desa harapan kabupaten Luwu Timur. Dan apabila tidak di indahkan Tuntutan kami maka akan terus mengawal kasus pengrusakan lingkungan ini sampai tuntas.
.
Berdasarkan uraian diatas adapun yang menjadi pernyataan sikap nya antara lain :
? Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sul-Sel agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IPU) PT.Panca Digital Solution
? Mendesak Dinas Lingkungan hidup Sul-Sel dalam menjaminkan reklamasi PT.Panca Digital Solution
? Mendesak DPRD Sul-Sel dalam hal ini komisi D untuk melaksanakan RDP Bersama PT.Panca Digital Solution dan masyarakat desa harapan
? Mendesak PT,Panca Digital Solution untuk angkat kaki dari bumi batara guru
? Copot Oknum pejabat tinggi sul-sel yang diduga melindungi PT.Panca Digital Solution
Add Comment