DPRD Komitmen Dukung Program BAZNAS Untuk Wujudkan Makassar Jadi Kota Zakat
MAKASSAR,-Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar. Malah, lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perda-kan zakat di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.
Pernyataan itu mengemuka di sela sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) dan pimpinan BAZNAS Kota Makassar, Kamis, 26 Januari 2023, sore tadi.
Komisi D yang hadir di antaranya, Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan salah seroang anggota komisi D lainnya. Sementara dari BAZNAS, hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.
Andi Hadi Ibrahim Baso memimpin RDP, sekaligus mengangkat pembicaraan seputar keluhan keluhan yang masuk ke komisi bidang Kesra yang dipimpinnya. Menurutnya, ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahuui sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam.
Muhyiddin saat mendapat kesempatan menegaskan, dirinya sejak awal sudah mengetahui siapa dibalik yang “menggoreng” , dan malah memprovokasi pemotongan zakat profesi yang ditujukan kepada ASN muslim, dan guru (SD-SMP) muslim.
Sekalipun demikian, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar (2019), dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar (2021) ini mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain.
Malah, pria kelahiran Cenrana, 17 April 1968 yang menamatkan strata 1 dan 2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menilai, apa yang dilakukannya bersama BAZNAS Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, baik perundangan undangan, maupun hukum tuhan.
“kebanyakan guru muslim (SD-SMP) telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga. Misalnya, jika ada guru yang kepingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi anak anak di sekolah kita masing masing Rp1,8 juta,” ujarnya, menirukan WA sejumah guru.
Pernyataan senada dikemukakan HM Ashar Tamanggong,Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.
Apalagi, jelas Ashar Tamanggong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003.
Program lainnya adalah, Bantuan Operasional Dhuafa Produktif, bantuan bahan makanan siap saji di perkampungan kumuh, penyaluran bantuan bulan kepada kaum dhuafa, sunatan gratis, baznas tanggap bencana, dan sederet program kerja lainnya.
Kesemua program yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar, demikian Alumni Fakultas Tarbiyah UMI Makassar ini, lantaran implementasi zakat adalah mengangkat ekonomi ummat. Zakat itu sangat penting. Penting lantaran, Islam dibangun di atas lima perkara. Zakat berada diurutan ketiga setelah sahadat dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir, urainya, seraya mengakui, zakat tidak seperti rukun Islam lainnya berupa amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, zakat juga dengan sesama manusia (habluminannaas) secara langsung.
Keteladanan BAZNAS Makassar dalam
pengelolaan zakat bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar’i, adalah pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
Terpisah, H.Jurlan Em Saho,as dan Ahmad Taslim menambahkan, BAZNAS tidak main main dengan masalah zakat. Karenanya seluruh penerima dari manapun, BAZNAS akan mengembalikan kepada mereka yang berhak.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut, adalah mereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima manfaat zakat. Ke delapan asnaf itu tertera jelas dalam surat At-Taubah ayat 60.
Mendengar penjelasan Kadis Pendidikan, maupun Ketua BAZNAS Kota Makassar, baik Ketua Komisi D dan Wakilnya, serta Hj.Apiaty K. Amin Syam, serta Yeni Rahman merasa kagum. Pihaknya, malah kepingin zakat perlu diperdakan.
Add Comment