Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Rakor Terkait Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
MAKASSAR,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar A Zulkifly mengikuti rapat koordinasi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diselenggarakan hari ini Selasa 19 Juli 2022.
Berbeda dengan produk minuman pada umumnya, minuman beralkohol (minol) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, sehingga pengawasan peredaran dan penerbitan perizinan bagi pelaku usaha harus diperketat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta saat memimpin rapat tersebut di ruang rapat Dinas Perdagangan Kota Makassar. Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP A Zulkifly yang turut menghadiri acara tersebut menyampaikan bahwa perizinan yang terkait minuman beralkohol perlu memperhatikan regulasi dan NSPK yang berlaku karena memiliki dampak sosial yang tinggi sehingga tidak semua tempat usaha dapat diizinkan menjual minuman beralkohol.
Kedepan kegiatan pengawasan akan lebih intesn dilakukan dengan melibatkan tim terpadu yang merupakan gabungan dari beberapa SKPD seperti DPMPTSP, Dinas Perindag, Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, dll
Add Comment